Jika Terbukti KDRT, Rizky Billar Terancam Penjara 15 Tahun

- 29 September 2022, 23:05 WIB
Rizky Billar - Lesti Kejora
Rizky Billar - Lesti Kejora /Pikiran Rakyat/pikiranrakyat.com

SUARA TERNATE - Rizky Billar menjadi buah bibir masyarakat. Dia dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. Akar masalahnya, Rizky diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan akan segera menindaklanjuti dugaan KDRT tersebut.

Polisi akan memanggil Rizky bilar untuk dimintai keterangannya.

Nurma mengatakan saat ini polisi sedang memeriksa laporan yang diajukan Lesti. Polisi mendalami bukti dan saksi yang diajukan dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Heboh Laporan Lesty Kejora ke Polisi Dugaan KDRT Rizky Billar

Atas laporan ini, Rizky Billar bisa terancam hukuman. Jika terbukti melakukan KDRT, Rizky Billar terancam tindak pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman sesuai undang-undang tersebut yaitu hukuman pidana paling 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” kata Nurma.

Baca Juga: Ada Lesti Kejora hingga Rizky Febian, Penerima Uang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Dijerat TPPU Jika..

Selain dugaan KDRT, Rizky Billar juga dilaporkan menyelingkuhi Lesti. Hal ini muncul dari laporan polisi yang beredar di media sosial.

“Terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban,” tulis laporan tersebut.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x