SUARA TERNATE - Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri. Pelaposan ini merupakan buntut dari roasting yang dilakukan Mamat saat menyampaikan materi stand up comedy-nya.
Laporan ini dibenarkan kuasa hukum Hillary, Muhammad Fauzan Rahawarin. Menurut dia, pasal laporan yang ditujukan ke Mamat yaitu pencemaran nama baik.
Fauzan mengatakan laporan itu dilakukan saat Mamat menghadiri acara talk show yang disertai hiburan stand up comedy.
“Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian itu korban merasa dicemarkan nama baiknya,” kata Fauzan, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 4 Oktober 2022.
Baca Juga: Ditangkap Kasus Narkoba, Komika Fico Fachriza Sempat Kelabui Penyidik
Laporan ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurut Endra, laporan bernomor registrasi LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat pada Senin, 3 Oktober 2022.
“Benar ada laporan terhadap Mamat Alkatiri di Polda Metro Jaya,” kata Endra.
Adapun kata kurang sopan yang dimaksud kuasa hukum sang anggota Dewan adalah kata “ta*” dan “g*bl*k” dalam bahan komedi yang ditampilkan Mamat.