Polisi Sita Bandana Atta Halilintar Senilai Rp2,2 Miliar

- 12 November 2022, 12:00 WIB
Atta Halilintar angkat bicara mengenai namanya yang terseret dalam kasus penipuan investasi bodong Net89.
Atta Halilintar angkat bicara mengenai namanya yang terseret dalam kasus penipuan investasi bodong Net89. //Instagram @attahalilintar


SUARA TERNATE - Polisi terus menyelusuri dugaan investasi robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Polisi bahkan menyita banda milik Atta Halilintar senilai Rp2,2 miliar.

Bandana itu menjadi salah satu obyek lelang kepada Reza Paten.

Reza diduga membeli bandana milik Atta Halilintar itu dari hasil kejahatan.

"Penyidik juga menyita aset tersangka RS (Reza Paten) satu buah ikat kepala Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 8 petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka, diantaranya AA sebagai pemilik Net89 atau PTSMI, LSH sebagai Direktur SMI, ESI sebagai member dan exchander.

Baca Juga: Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi Buntut Investasi Bodong

Kemudian penyidik telah melakukan penyitaan aset terhadap tersangka yang diduga dari hasil kejahatan.

Aset yang disita yakni satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar dari tersangka AL, kemudian dua unit mobil disita dari tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten.

Masing-masing mobil yang disita dari Reza Paten senilai Rp2,7 miliar dan Rp690 juta, serta satu buah ikat bandana seharga Rp2,2 miliar.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x