Kemnaker Terima Aduan Sebanyak 938 di Posko Aduan THR, Maluku Utara Terdapat 1 Aduan

- 16 April 2023, 17:21 WIB
Tangkap layar Ilustrasi Uang THR
Tangkap layar Ilustrasi Uang THR /Randi Ishab/

Suara Ternate - Pemerintah melalui Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan terkait THR (tunjangan hari raya) menerima sebanyak 938 aduan dari karyawan terhadap perusahan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anwar Sanusi, Sekertaris Jenderal Kemnaker bahwa aduan itu diterima melalui Posko Aduan THR keagamaan 2023 yang dibuka pada 28 Maret 2023 lalu.

Lantas menurut Anwar dalam keterangan pers Sabtu, (15/4/23) kemarin bahwa aduan-aduan tersebut melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota kami akan menghubunginya.

Baca Juga: Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan, Penting Untuk Hidupkan Amalan Ini

"938 layanan aduan itu mencakup 669 yang tersebar hampir di seluruh Provinsi. Dari 938 adun tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti," rinci Anwar dalam keterangan pers.

Sehingga, secara rinci menurut Anwar, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dikenakan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 39 aduan THR keterlambatan.

Sementara, ditinjau dari banyaknya aduan DKI Jakarta dapat peringkat satu dengan aduan terbanyak, sekira 312 aduan. Kemudian, Provinsi Jawa Barat sebanyak 217 dan Jawa Tengah kira-kira 106.

Sedangkan yang sedikit aduan terdapat di Maluku Utara, hanya 1 aduan. Adapun yang tidak memiliki aduan sama sekali yakni Bengkulu, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Baca Juga: Perubahan Cuti Bersama ASN Telah Diterbitkan Pemerintah Melalui Keppres, Serta Daftar Hari Raya

Lain dari itu, Provinsi Banten ada sebanyak 76 aduan, Jawa Timur 52 aduan, DIY sebanyak 25, Sumatera Selatan 17, Sumatera Utara 16, Sumatera Barat 16, Riau 16, Kepulauan Riau 12, Kalimantan Selatan 9, Sulawesi Selatan 9, Jambi 8 dan Kalimantan Timur 8.

Sementara untuk Bangka Belitung sebanyak 4 aduan, Bali 4, Kalimantan Barat 4, Kalimantan Tengah 4, Sulawesi Tengah 4, Lampung 3, Aceh 3, Sulawesi Tenggara 3, NTB 2, Papua 2, NTT 1, Kalimantan Utara 1, Sulawesi Utara 1 , Gorontalo 1, Maluku 1 dan Maluku Utara pun 1 aduan.

Maka diceritakan, hari ini (15 April) adalah hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahan. Oleh karena itu, kami mengingatkan dan mengingatkan kembali komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini.

Baca Juga: Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan, Penting Untuk Hidupkan Amalan Ini

“Sejak dibuka pada 28 Maret 2023 lalu, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, yang terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan,” tulisnya.

Oleh karena itu, Posko Aduan THR menurut Anwar bertujuan sebagai tempat konsultasi pelayanan dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023.

 

 

 

Editor: Randi Ishab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x