"Saya belum kroscek berapa banyak hasil E-Parkir ke khas daerah," ujar Sudarno mengakhiri.***
Sekedar diketahui, tahapan kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga terdiri dari 10 tahapan, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
Adapun 10 tahapan itu dijelaskan dalam BAB III bagian kedua pasal 28. Tahapan itu dimulai dari :
1. langkah persiapan
2. Setelah itu penawaran
3. Penyusunan kesepakatan bersama,l
4. Penandatanganan kesepakatan bersama
5. Persetujuan DPRD
6. Penyusunan kontrak atau PKS
7. Penandatanganan kontrak atau PKS
8. Pelaksanaan
9. Penatausahaan
10. Pelaporan
Dengan begitu tidak disebutkan pelaksaan tahapan uji coba dalam tata cara kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.***