Dekot Ternate Akui Uji Coba E-Parkir Tidak Sesuai Ketentuan, Kadishub: Uji Coba Diperpanjang

- 1 April 2023, 17:45 WIB
Flyer Parkir Digital saat mau sosialisasi
Flyer Parkir Digital saat mau sosialisasi /Asri Sikumbang

SUARA TERNATE - Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan (Dishub) masih memperpanjang masa uji coba penerapan parkir elektronik yang dilakukan oleh  PT. Intra Mulia Multiteknologi (IMM) sebagai pihak ketiga yang kerjasama dengan Pemerintah Kota Ternate.

"Kemarin waktu masih Plt itu ada perpanjang," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate,   Mochtar Hasim saat dikonfirmasi Suara Ternate pada Sabtu, 1 Maret 2023.

Lebih lanjut, Mochtar mengatakan, terkait E-Parkir, sedang dibahas dengan DPRD Kota Ternate melalui Pansus LKPJ. Untuk itu, Dishub masih menunggu rekomendasi dari pansus tersebut.

Baca Juga: Gempar! Kesultanan Tidore Desak Pemerintah Indonesia Berikan Hak Otsus Bagi Maluku Utara

"Perpanjangan masa uji coba itu sekitar 2 atau 3 bulan," ucap Mochtar namun tidak dijelaskan  perpanjangan uji coba E-Parkir dimulai sejak kapan.

Untuk total hasil penagihan selama uji coba E-Parkir oleh PT.IMM di tepi jalan umum, kata Mochtar belum bisa disampaikan karena haru melihat data di kantor.

"Tapi terakhir saya pantau itu, untuk 2 bulan Januari - Februari kerja sama Dishub dengan IMM itu total Rp200 juta lebih," ucap dia.

Dia mengaku, hasil kerja sama ini, diminta pembagian E-Parkir itu 50 persen untuk Dishub dan 50 persen pihak ketiga.

Baca Juga: Palestina Bela Indonesia dan Kecam Putusan FIFA Tidak Adil dalam Sepak Bula Dunia

Menurutnya, bentuk kerjasama ini mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Kerjasama.

Kemudian beberapa hal kerjasama dengan PT.IMM ini sudah disampaikan ke DPRD melalui pansus, tinggal menunggu hasil rekomendasi dari DPRD berdasarkan pengkajian pansus.

"Setelah itu baru proses selanjutnya, penguatan pasal-pasal kesepakatan, terus buat PKS atau perjanjian kerja sama," kata dia.

Baca Juga: Mahfud MD Minta RUU Perampasan Aset Disahkan, Bambang Pacul: Lobinya Jangan Kesini

Sementara Direktur, PT.IMM, Omar Kayam ketika dikonfirmasi via telepon tidak merespon. 

Terpisah, salah satu Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Sudarno Taher menilai PT.IMM seharusnya belum bisa melakukan praktek penagihan E-Parkir, jika berdasarkan Permendagri 22 Tahun 2020.

Menurut dia, sebelum dokumen perjanjian kerjasama (PKS) keluar, belum bisa diberikan wewenang ke pihak ketiga, apalagi praktek penagihan.

Baca Juga: Nyaris Tabrak Mobil Jokowi, Netizen Kagum Nyali Pengendara Motor yang Memotong Konvoi Presiden di Jalan

Dengan begitu, Sudarno mengku, sejauh ini belum melihat total penerimaan E-Parkir tepi jalan umum selama uji coba yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Selain itu, Sudarno juga belum mengkroscek apakah hasil dari uji coba E-Parkir di tepi jalan umum itu apakah sudah masuk ke khas daerah atau tidak.

"Saya belum kroscek berapa banyak hasil E-Parkir ke khas daerah,"  ujar Sudarno mengakhiri.***

Sekedar diketahui, tahapan kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga terdiri dari 10 tahapan, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

Tangkapan layar tahapan kerjasama dalam Permendagri nomor 22 tahun 2020
Tangkapan layar tahapan kerjasama dalam Permendagri nomor 22 tahun 2020 Asri sikumbang

Adapun 10 tahapan itu dijelaskan dalam BAB III bagian kedua pasal 28. Tahapan itu dimulai dari :
1. langkah persiapan
2. Setelah itu penawaran
3. Penyusunan kesepakatan bersama,l
4. Penandatanganan kesepakatan bersama
5. Persetujuan DPRD
6. Penyusunan kontrak atau PKS
7. Penandatanganan kontrak atau PKS
8. Pelaksanaan
9. Penatausahaan
10. Pelaporan

Dengan begitu tidak disebutkan pelaksaan tahapan uji coba dalam tata cara kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.***






Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x