Terkait Lahan Kantor Dishub, Sekot Ternate Minta Pihak Terkait Hormati Putusan MA 

- 28 Februari 2024, 18:32 WIB
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly/
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly/ /Asri Sikimbang/Asri Sikumbang

SUARA TERNATE - Langkah hukum kasasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate ke Mahkama Agung (MA), disebutkan sebagai upaya pengamanan aset. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly ketika keluarnya salinan pemberitahuan putusan kasasi pada Selasa 27 Februari 2024 yang memenangkan Pemkot Ternate sebagai pemohon terkait tanah Kantor Dishub Kota Ternate yang sebelumnya digugat oleh M Syahril Abd Radjak sebagai miliknya. 

Menurut Rizal, langkah hukum yang ditempuh Pemkot Ternate itu, tidak lain demi mengamankan aset pemerintah.

Baca Juga: Menang Kasasi MA, Pemkot Ternate Kalahkan Syahril Radjak Soal Lahan Kantor Dishub

Pasalnya, status lahan yang digugat saudara M Syahrilsoal Abd Radjak, sudah terdaftar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) sebagai aset Pemkot Ternate.

"Saya di sini hanya sedikit memberi catatan, ketika upaya pemerintah kota (Ternate) melakukan langkah hukum yang kemudian hari ini sudah ada putusannya, itu tidak lain untuk upaya pengamanan aset. Dan aset ini (Lahan Kantor Dishub Kota Ternate) sudah tercatat di bidang aset, di BPKAD," ujar Rizal saat konferensi pers pemberitahuan putusa kasis di ruang kerjanya.

Didamping Sekota Ternate dan Kadishub, Tim hukum Pemkot Ternate gelar konferensi pers putusan kasasi MA/
Didamping Sekota Ternate dan Kadishub, Tim hukum Pemkot Ternate gelar konferensi pers putusan kasasi MA/ Asri Sikimbang

Olehnya itu, dengan adanya pemberitahuan putusan kasasi tersebut, Mantan Kepala Bappelitbanda Kota Ternate itu meminta, agar pihak yang merasa tahan Kantor Dishub Kota Ternate adalah milik mereka, dalam hal ini M Syahril Abd Radjak, dapat mematuhi putusan MA nomor 4762 K/PDT/ 2023 yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemkot Ternate.

Baca Juga: Bantuan Internet Gratis untuk Batang Dua Belum ada Kepastian

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x