Pemkot Ternate Keluarkan SE Terkait Waktu Buang Sampah 

- 28 Maret 2024, 00:59 WIB
Ilustrasi sampah
Ilustrasi sampah /

SUARA TERNATE - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate keluarkan surat edaran nomor 100.3.4.3/23/2024 terkait jadwal buang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). 

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Kota Ternate dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly tertanggal 26 Maret 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Muhammad Syafei Kamis 28 Maret 2024 mengatakan, isi surat edaran itu menegaskan jam buang sampah harus dilakukan pada pukul 18.00-24.00 WIT, supaya petugas langsung bisa angkut sampah untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca Juga: Kuota BBM Pengangkut Sampah Terbatas, Warga Ternate Diminta Buang Sampah ke TPS di Malam Hari 

“Dan masyarakat tidak boleh lagi membuang sampah pada pagi atau siang hari. Jika hal itu dilakukan oleh masyarakat, maka Kota Ternate akan terjaga dari kebersihan atau sampah tidak bertebaran dimana-mana,” ucapnya.

Lanjut Syafei menjelaskan, sampah yang dibuang adalah sampah rumah tangga atau sampah organik. Bukan sampah berupa kursi sofa, kompor dan lainnya, karena itu akan menyulitkan petugas saat pengangkutan menggunakan truk sampah.

“Karena memang kita prioritaskan sampah organik atau sampah rumah tangga yang diangkut bukan sampah plastik dan lainnya, yang bisa dipilah dan menghasilkan ekonomi. Karena ada bank sampah juga setiap dua minggu, bila perlu diinformasikan saja ke petugas bank sampah untuk diambil, sehingga sampah yang diangkut oleh petugas juga tidak 100 persen paling tidak 70 persen sampah yang diangkut, karena sudah pengurangan melalui pemilahan sampah terlebih dahulu oleh masyarakat, baru sisanya dibuang di tempat pembuangan sampah,” tuturnya.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate Minta Aparatur di Kelurahan Intensif Mengantisipasi Pembuangan Sampah

Oleh sebab itu, dia berharap ada partisipasi dan dukungan dari semua pihak, terutama kepada masyarakat yang ada di sekolah, kantor dan pasar, karena akan diawasi oleh lurah, RT/RW dan dikoordinir oleh camat, termasuk para OPD untuk bisa mendukung Kota Ternate bersih dari sampah.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x