Pemkot Ternate Keluarkan SE Terkait Waktu Buang Sampah 

- 28 Maret 2024, 00:59 WIB
Ilustrasi sampah
Ilustrasi sampah /

Sementara isi surat edara terdiri dari beberapa poin penting, diantaranya: 

1. Waktu pembuangan sampah yang harus ditaati adalah mulai pukul 18.00 s/d 24.00 WIT setiap hari di tempat-tempat pembuangan sampah yang telah disediakan. Dilarang membuang sampah di luar waktu dan tempat tersebut diatas. Pelanggaran terhadap waktu dan tempat pembuangan sampah ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Jenis sampah yang dapat dibuang setiap hari adalah sampah organik berupa sisa makanan dan sebagainya serta sampah sisa kecil lainnya seperti tisu, kemasan/sachet dan sebagainya.

3. Sampah plastik (botol/gelas plastik), sampah karton/kertas/buku/majalah, agar dapat dikumpulkan dan dapat dijual pada beberapa tempat/usaha pengumpul sampah plastik dan karton/kertas atau di beberapa Bank Sampah termasuk Bank Sampah binaan PKK Kota Ternate, setiap hari Minggu (dua kali dalam sebulan) di Taman Nukila, Kelurahan Gamalama.

4. Sampah sisa konstruksi/puing berupa kayu, tripleks, potongan pohon, kasur, sofa dan lain sebagainya belum dapat dilayani setiap hari karena prioritas pengangkutan hanya untuk sampah yang tersebut diatas.

5. Sampah berupa besi, aluminium, accu bekas dapat dijual pada penyedia jasa pengelolaan sampah yang berizin lingkungan seperti PT. Rifa Ratih Jaya di Kelurahan Salahudin, UD. Harapan Jaya di Kelurahan Kayu Merah dan UD. Manalagi di Kelurahan Kota Baru.

6. Para camat, lurah secara berjenjang sampai ke Rt/RW agar dapat menginstruksikan, mensosialisasikan dan mengawasi serta melaporkan pelaksanaan edaran ini.

7. Informasi terkait Bank Sampah dan jenis sampah puing serta koordinasi masalah sampah lainnya, dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate (Contact Person: Asmal, HP. 082188717550, Julkarnain, HP. 085255640987, Nurlina, HP. 081354763828).***

 

 

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x