Oknum ASN Pemkot Ternate yang Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS Resmi Dipecat, Polisi: Belum Ada Laporannya

- 23 Mei 2024, 14:41 WIB
ILUSTRASI pegawai.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI pegawai.*/DOK. PRFM /

SUARA TERNATE - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Ternate yang melalukan praktek penipuan rekrutmen CPNS telah resmi dipecat. 

Oknum ASN tersebut berinisial NA dan bekerja sebagai staf di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate. 

"Isu ini so (Sudah) lama, yang bersangkutan (NA) sudah diberhentikan setelah lebaran kemarin," ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, BKPSDMD Kota Ternate, Nany Wardhani pada Rabu 22 Mei 2024.

Baca Juga: Seorang ASN di Ternate Diduga Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Raup Keuntungan Hingga Rp400 juta 

Lebih lanjut, Nany mengatakan, setelah NA diberikan sanksi keras atau dipecat sebagai ASN, pihaknya tidak lagi bertanggung jawab atas praktek penipuan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kata Nany, berdasarkan informasi yang dia peroleh setelah pemecatan, oknum ASN itu telah dipolisikan oleh korban. 

"Yang saya dengar kan korban telah melaporkan ke pihak berwajib," tutur Nany saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga: Korban Bertambah, Total Uang Dugaan Penipuan Penerimaan CPNS di Ternate Jadi Rp530 Juta 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengatakan, tidak ada pelaporan terkait kasus tersebut. 

Bondan mengaku, pelaporan terkait dugaan penipuan penerimaan CPNS memang ada di Polres Ternate, akan tetapi nama terlapor bukan berinisial NA, dan terlpaor tidak bekerja di BKPSDMD Kota Ternate, melainkan pewagai Pertania. 

Meski begitu, Bondan tidak menjelaskan secara jelas maksud pegawai yang dimaksud itu bekerja di lingkup pemerintah kota atau provinsi.

Baca Juga: Pemkot Ternate Tiadakan Rekrutmen CPNS 2024, Begini Alasannya

Sekedar diketahui, sebagaiman yang telah diberitakan suaraternate.com sebelumnya, kasus tersebut mulai terungkap ketika salah satu korban NA melakukan pengecekan nomor induk pegawai (NIP) di BKPSDMD Kota Ternate, lantaran para korban dijanjikan oleh NA akan diterima dalam perekrutan CPNS jika memberikan uang dalam jumlah besar. 

Sejak saat itu, korban yang melakukan pengecekan NIP mengetahui tidak terdaftar sebagai CPNS. 

Mengetahui hal tersebut, BPKSDMD Kota Ternate langsung lakukan menyelidiki kasus tersebut, pasalnya banyak korban yang ditipu oleh NA. 

Pada Kamis 7 Maret 2024 lalu, BKPSDMD telah memeriksa 20 orang saksi, 16 diantaranya sebagai korban NA, dan 4 lainya bukan korban. 

Dari jumlah saksi yang diperiksa,  diketahui NA berhasil meraup uang sebanyak Rp530 juta dalam praktek penipuan penerimaan CPNS.***

 

 

 

 

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah