Ulama berusia 44 tahun itu tidak pula didakwa kurungan penjara selama 10 tahun, sebagaimana dinarasikan pada judul konten tersebut.
Hingga Kamis (13/1), ANTARA juga tidak menemukan informasi resmi di media arus utama tentang penangkapan dan dakwaan terhadap salah satu penyiar Islam itu.
Unggahan milik akun YouTube dengan 460.000 pengikut tersebut, lebih tepatnya mengabarkan di media sosial saat ini ada desakan kepada Polri untuk menangkap Ustaz Abdul Somad.
Pernyataan Abdul Somad dalam salah satu kajiannya, yakni terkait "jin kafir pada salib", menjadi kontroversi dan dinilai sebagai bentuk penistaan agama.
Sejumlah pengguna media sosial pun menyamakan kasus Abdul Somad, dengan kasus Ferdinand Hutahaean yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Klaim: Ustaz Abdul Somad ditangkap-didakwa 10 tahun penjara
Rating: Hoaks
***