“Setiba di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. Kemudian keduanya langsung ditangkap,” ujarnya saat jumpa pers di Mako Polda Sumut.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Hadi, belum terjadi kesepakatan harga. Namun, petugas Kepolisian sudah melihat barang bukti yang dia sebut sebagai sabu-sabu. Polisi langsung menangkap kedua pengedar.
Baca Juga: Selamat Datang Tahun Macan Air, Inilah Kondisi Finansial 12 Shio di 2022, Tiga Shio Siap-Siap Apes
“Hasil tes awal terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumut hasilnya negatif masuk golongan narkotika,” tuturnya.
Hadi mengungkapkan pengedar sabu-sabu biasanya mengelabui pembeli dengan mengemas menggunakan kemasan teh China merek Guanyinwang. Namun, kedua pelaku memalsukan merek teh China itu.
“Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya,” kata dia.***