PPKM Level 3 Batal, Siswa dan Guru Kini Boleh Libur Saat Nataru

15 Desember 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi siswa belajar. Siswa dan Guru Boleh Libur Saat Nataru /Pexels.com/Agung Pandit Wiguna

SUARA TERNATE - Kemendikbudristek melakukan penyesuaian jadwal libur sekolah akhir semester ganjil tahun ajaran 2021‒2022 seiring dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada saat natal dan tahun baru (Nataru)

Penyesuaian itu tetuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021.

Edaran yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021 itu, membatalkan edaran sebelumny Nomor 29/2021.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Joseph Suryadi Langsung Ditahan

Dalam edaran terbaru ini, disebutkan sekolah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I, dan libur sekolah sesuai dengan kalender pendidikan (kaldik) tahun ajaran 2021‒2022 yang telah ditetapkan pemda.

Artinya, apabila dalam kaldik pemda ditetapkan libur saat momen Nataru, siswa dan guru diperbolehkan libur pada periode tersebut.

Baca Juga: Maluku Utara Waspada Gelombang Tinggi Akibat Siklon Tropis Rai, Simak Wilayah yang Berpeluang Terjadi

”Sesuai surat edaran yang baru, (libur, Red) mengacu pada kalender akademik yang ditetapkan pemda masing-masing,” tutur Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto, (14/12).

Kendati demikian, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kaldik. Guru juga tetap diminta melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kaldik tersebut.

Baca Juga: Sah, Lalampa dan Bambu Tada Asal Maluku Utara Jadi Warisan Budaya

Selain mengatur libur semester, dalam SE tersebut turut ditekankan kembali mengenai upaya memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Orang tua/wali peserta didik juga diimbau agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksin Covid-19

Baca Juga: Sri Mulyani Cekal Fadel Muhammad ke Luar Negeri, Simak Faktanya!

Kemudian, turut dibahas pula penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Pemda dan satuan pendidikan juga diminta untuk lebih sigap mengenai penerapan testing, tracing, dan treatment (3T).***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler