Pria Asal Galela Maluku Utara yang Ditangkap Polres Kediri, Ternyata Pernah Dipenjara, Ini Sepak Terjangnya

19 Januari 2022, 01:25 WIB
Ruslim Husein (tahanan nomor 17) dipapah rekannya saat digelandang petugas Polres Kediri Kota untuk mengikuti press conference di halaman mapolresta /Humas Polres Kediri Kota/

SUARA TERNATE - Ruslim Husein (37), warga Desa Toweka, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, Maluku Utara yang ditangkap Polres Kediri Kota, ternyata sudah lama melakukan aksi pencurian bermodus pecah kaca mobil.

Bahkan, Ruslim yang menjadi pelaku utama ini ternyata seorang residivis. Dia sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang sama.

“Tersangka pernah dibekuk oleh Polres Semarang dan Polres Magelang dengan kasus yang sama,” ungkap Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono Selasa, 18 Januari 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jadi Eksekutor Pencurian Pecah Kaca Mobil, Warga Galela Maluku Utara Ditangkap Polres Kediri

Baca Juga: Kapolsek Teriak 'Sayang Ayo Turun', Selamatkan Warga Jalan Cinta Budi yang Depresi di Menara Sutet

Ruslim memulai aksinya sejak 2014 di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Henry menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan modus pecah kaca mobil secara acak. “Dia mengambil apa saja yang ada di dalam mobil dan aksinya dilakukan di berbagai daerah,” papar Henry.

Dari keterangan Ruslim saat diperiksa polisi, dia beraksi di Jawa Timur di Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, Malang dan Kediri. Sedangkan di Jawa Tengah, aksinya dilancarkan di Solo, Sukoharjo, Semarang, Sragen, Palur, dan Salatiga.

Baca Juga: Bocoran iPhone SE Terbaru Meluncur Pada 2023, Usung Layar Lebih Besar?

Baca Juga: Heboh! Rekaman Video Call Sex Seorang Perempuan Diduga Anggota DPRD Medan Beredar, Polda Sumut: Lagi Didalami

Ruslim menyasar mobil-mobil yang terparkir di pinggir jalan. Saat kejahatan pencurian modus pecah kaca ini marak terjadi pada Oktober tahun lalu, Ruslim sempat tinggal satu bulan kos di wilayah Kecamatan Mojoroto.

Setelah dirasa aksinya sudah cukup, dia berpindah ke Mojokerto. Setelah itu, dia pindah ke Kota Malang. Hingga akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota, Senin 3 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Terungkap, Ini Sosok Wanita Diduga Anggota DPRD Medan Pemeran Video Mesum 37 Detik, Sempat Ditipu dan Diperas

Baca Juga: Nah Loh! Polantas yang Diacungkan Jari Tegah oleh Pengendara Motor Wanita Ternyata Kanit Lantas Polsek Ciracas

Diberitakan sebelumnya, Ruslimin ditangkap bersama tiga orang lainnya oleh Polres Kediri Kota. Tiga pelaku lainnya merupakan penadah.

Ruslim dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. Sedangkan tiga penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. ***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler