Jadi Eksekutor Pencurian Pecah Kaca Mobil, Warga Galela Maluku Utara Ditangkap Polres Kediri

- 15 Januari 2022, 22:04 WIB
Para tersangka saat diamankan di Polres Kerdiri Kota
Para tersangka saat diamankan di Polres Kerdiri Kota /kediriselaludihati.com/

SUARA TERNATE - Merantau ke negeri orang, ternyata membuat RH (33), warga RT 02 RW 01 Desa Toweka, Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, menjadi kriminil.

Dia ditangkap Polres Kediri Kota bersama tiga orang lainnya terkait kasus pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil. Bahkan, RH merupakan tersangka utama. Sedangkan tiga lainnya sebagai penadah.

Ketiganya adalah HMS (30) warga Perumahan Pakis Permata Asri, Kelurahan Pakis Kecamatan Pakisjajar, Kabupaten Malang. KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. dan EP (48) warga Kelurahan Bebekan Pereng, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Kembali Digugat, Ustadz Yusuf Mansur Dituntut Ganti Rugi Rp98 Triliun dan Rp100 Miliar

Sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi menuturkan, RH sudah beraksi di tujuh lokasi yang tersebar di Kediri.

"Barang bukti yang diamankan satu tablet, satu buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan satu buah topi, celana hitam, jaket hitam," kata Wahyudi Jumat 14 Januari 2022.

Baca Juga: Terus Bertambah, Jumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa Banten Sudah 1.200 Lebih , Terbanyak di Pandenglang

Tujuh lokasi yang dilakukan yakni Jln. Penanggungan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, LP / 1 / I / 2022 / Polsek Mojoroto . Barang bukti pecahan kaca mobil Honda Jazz, dosbook HP Samsung TAB A.

Kemudian TKP di Jalan Raung Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, LP /133/XI/2021 . Barang bukti yang diamankan pecahan kaca mobil Toyota Innova dan dosbook Samsung A01.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Merdeka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x