SUARA TERNATE - Merantau ke negeri orang, ternyata membuat RH (33), warga RT 02 RW 01 Desa Toweka, Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, menjadi kriminil.
Dia ditangkap Polres Kediri Kota bersama tiga orang lainnya terkait kasus pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil. Bahkan, RH merupakan tersangka utama. Sedangkan tiga lainnya sebagai penadah.
Ketiganya adalah HMS (30) warga Perumahan Pakis Permata Asri, Kelurahan Pakis Kecamatan Pakisjajar, Kabupaten Malang. KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. dan EP (48) warga Kelurahan Bebekan Pereng, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Kembali Digugat, Ustadz Yusuf Mansur Dituntut Ganti Rugi Rp98 Triliun dan Rp100 Miliar
Sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi menuturkan, RH sudah beraksi di tujuh lokasi yang tersebar di Kediri.
"Barang bukti yang diamankan satu tablet, satu buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan satu buah topi, celana hitam, jaket hitam," kata Wahyudi Jumat 14 Januari 2022.
Tujuh lokasi yang dilakukan yakni Jln. Penanggungan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, LP / 1 / I / 2022 / Polsek Mojoroto . Barang bukti pecahan kaca mobil Honda Jazz, dosbook HP Samsung TAB A.
Kemudian TKP di Jalan Raung Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, LP /133/XI/2021 . Barang bukti yang diamankan pecahan kaca mobil Toyota Innova dan dosbook Samsung A01.