"Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP," pungkas Wahyudi.***
"Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP," pungkas Wahyudi.***
Editor: Purwanto Ngatmo
Sumber: Merdeka.com