Jadi Eksekutor Pencurian Pecah Kaca Mobil, Warga Galela Maluku Utara Ditangkap Polres Kediri

- 15 Januari 2022, 22:04 WIB
Para tersangka saat diamankan di Polres Kerdiri Kota
Para tersangka saat diamankan di Polres Kerdiri Kota /kediriselaludihati.com/

"Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP," pungkas Wahyudi.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Merdeka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah