Jadi Eksekutor Pencurian Pecah Kaca Mobil, Warga Galela Maluku Utara Ditangkap Polres Kediri

- 15 Januari 2022, 22:04 WIB
Para tersangka saat diamankan di Polres Kerdiri Kota
Para tersangka saat diamankan di Polres Kerdiri Kota /kediriselaludihati.com/

SUARA TERNATE - Merantau ke negeri orang, ternyata membuat RH (33), warga RT 02 RW 01 Desa Toweka, Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, menjadi kriminil.

Dia ditangkap Polres Kediri Kota bersama tiga orang lainnya terkait kasus pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil. Bahkan, RH merupakan tersangka utama. Sedangkan tiga lainnya sebagai penadah.

Ketiganya adalah HMS (30) warga Perumahan Pakis Permata Asri, Kelurahan Pakis Kecamatan Pakisjajar, Kabupaten Malang. KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. dan EP (48) warga Kelurahan Bebekan Pereng, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Kembali Digugat, Ustadz Yusuf Mansur Dituntut Ganti Rugi Rp98 Triliun dan Rp100 Miliar

Sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi menuturkan, RH sudah beraksi di tujuh lokasi yang tersebar di Kediri.

"Barang bukti yang diamankan satu tablet, satu buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan satu buah topi, celana hitam, jaket hitam," kata Wahyudi Jumat 14 Januari 2022.

Baca Juga: Terus Bertambah, Jumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa Banten Sudah 1.200 Lebih , Terbanyak di Pandenglang

Tujuh lokasi yang dilakukan yakni Jln. Penanggungan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, LP / 1 / I / 2022 / Polsek Mojoroto . Barang bukti pecahan kaca mobil Honda Jazz, dosbook HP Samsung TAB A.

Kemudian TKP di Jalan Raung Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, LP /133/XI/2021 . Barang bukti yang diamankan pecahan kaca mobil Toyota Innova dan dosbook Samsung A01.

Baca Juga: Bak Pertanda, Mahluk Besar Terlihat Muncul di Pantai Citepus sebelum Gempa Banten

Curat Pecah kaca mobil Honda Jazz, TKP Kelurahan Banjaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, P / 296 /XI /2021.

Curat pecah kaca mobil Toyota Fortuner di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kediri, LP /10/X/2021 / Polsek Kota

Curat Pecah kaca mobil Isuzu Pathner dengan TKP Jalan Kawi Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, LP /13/IX/2021/ Polsek Mojoroto.

Baca Juga: Geger, Bule Sekaligus Koki Hotel Mewah Tewas Mengenaskan di Bali, Ditemukan Luka Tusuk di Sekujur Tubuh

Curat pecah kaca mobil Toyota Avanza di Jalan Agus Salim Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, LP/112/IX/2021, barang bukti pecahan kaca.

Curat pecah kaca mobil Avanza, di Jalan Letjend Sutoyo Kecamatan Pesantren Kota Kediri, LP/05/IV/2021 Polsek Pesantren. Barang bukti Dosbook laptop merk AXUS

Baca Juga: Gejolak Emosi Stephanie Poetri dalam 'Picture Myself', Tampil di Billboard NYC Times Square

Penangkapan keempat tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Polres Kediri Kota, pada Kamis 14 Oktober 2021 yakni terjadi pencurian sebuah tablet di dalam mobil yang parkir sebelah selatan simpang tiga Jl. Penanggungan Gg. II Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat tersangka.

Baca Juga: Sadis! Suami Gorok Istri hingga Tewas Lalu Kabur, Polisi Temukan 5 Tusukan di Leher

Awalnya petugas menangkap HMS di Kota Malang, karena diketahui jika tablet yang dicuri tersebut terdeteksi berada di Kota Malang.

Berhasil menangkap HMS, ternyata diketahui dia hanya sebagai penadah. Dia membeli ponsel tersebut dari KAW dengan harga Rp1.100.000.

Baca Juga: Bisa Hasilkan Banyak Uang seperti Ghozali, Inilah Cara Membuat NFT dan Menjualnya di OpenSea

Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di wilayah Malang. Ternyata diketahui tablet tersebut dibelinya dari EP. Tidak ingin berhenti sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP.

Baca Juga: Saksikan Gubernur Malut Divaksin Dosis Pertama, Kapolri: Alhamdulilah yang Sangat Membahagiakan

Dari pengakuan EP, jika dia disuruh RH untuk menjual tablet tersebut. Tim opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RH beserta barang bukti.

Wahyudi menyampaikan, dalam melakukan aksinya RH berperan sebagai eksekutor melakukan aksi bersama seorang temannya berinisial M, saat ini diamankan Polres Mojokerto.

Baca Juga: Sempat Bikin Heboh, RANS Cilegon Batal Rekrut Mesut Oezil, Raffi Ahmad: Harganya Terlalu Mahal

RH berperan mengambil dengan cara merusak kaca mobil dengan menggunakan alat obeng, sementara M berperan mengawasi dan menyetir sepeda motor.

"Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP," pungkas Wahyudi.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Merdeka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah