"Tersangka dijerat pasal 93 juncto pasal 28 ayat 7 Undan-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang perndidikan tinggi," tukas Kadek.
Sementara, kuasa hukum Rani, Muhammad Thabrani menilai, proses tahap II perkara kliennya ini terkesan dipaksakan. "Klien kami itu ikuti proses akademik di kampus sesuai prosedur yang sah, sampai wisuda. Namanya ada di daftar nama yang berhak menerima ijazah," katanya.
Baca Juga: Polisi Kantongi Bukti Kuat, Bambang Pamungkas Terancam Tersangka Penelantaran Anak
Namun begitu, Thabrani mengatakan siap menghadapi perkara ini di pengadilan. "Kita lihat saja nanti, apakah ini dagelan semata atau bagaimana," tukasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Rani juga turut menggugat Rektor UMMU Syaiful Deni secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Perkara ini masih disidangkan. ***