Dipecat dari Polisi karena Selingkuh, Mantan Polwan di Maluku Utara Ditahan Atas Kasus Gelar Palsu

- 13 Januari 2022, 06:00 WIB
ILUSTRASI Penahanan
ILUSTRASI Penahanan /Pixabay

"Tersangka dijerat pasal 93 juncto pasal 28 ayat 7 Undan-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang perndidikan tinggi," tukas Kadek.

Sementara, kuasa hukum Rani, Muhammad Thabrani menilai, proses tahap II perkara kliennya ini terkesan dipaksakan. "Klien kami itu ikuti proses akademik di kampus sesuai prosedur yang sah, sampai wisuda. Namanya ada di daftar nama yang berhak menerima ijazah," katanya.

Baca Juga: Setelah Artis Dangdut Velline Chu, Polisi Kembali Tangkap Aktor Layar lebar Terkait Narkoba, Ini Identitasnya

Baca Juga: Polisi Kantongi Bukti Kuat, Bambang Pamungkas Terancam Tersangka Penelantaran Anak

Namun begitu, Thabrani mengatakan siap menghadapi perkara ini di pengadilan. "Kita lihat saja nanti, apakah ini dagelan semata atau bagaimana," tukasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Rani juga turut menggugat Rektor UMMU Syaiful Deni secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Perkara ini masih disidangkan. ***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah