SUARA TERNATE - RAY alias Rani, perempuan yang belum lama dipecat seagai Polwan oleh Polda Maluku Utara (Malut) karena terlibat perselingkuhan, kini harus menjalani penahanan di rutan Polres Ternate.
Namun, dia ditahan bukan kasus perselingkuhan, melainkan perkara lain. Yakni dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak.
Penahanan Rani dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara melakukan tahap II, yakni penyerahan berkas sekaligus tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada 11 Januari 2022.
Baca Juga: Instagram Akan Ubah Tampilan Sekaligus Uji Coba Fitur Baru Edit Grid
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate Kadek Agus kepada suaraternate.com menuturkan Rani ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Polres Ternate. "Tahap duanya kemarin langsung kita tahan, kita titip di polres Ternate untuk 20 hari kedepan," katanya, Rabu 12 Januari 2022
Setelah ditahap II, Kejari akan membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) dan berupaya perkaranya pekan ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Baca Juga: Tolak Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri, Ini Alasan Komnas HAM
"Tersangka dijerat pasal 93 juncto pasal 28 ayat 7 Undan-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang perndidikan tinggi," tukas Kadek.
Sementara, kuasa hukum Rani, Muhammad Thabrani menilai, proses tahap II perkara kliennya ini terkesan dipaksakan. "Klien kami itu ikuti proses akademik di kampus sesuai prosedur yang sah, sampai wisuda. Namanya ada di daftar nama yang berhak menerima ijazah," katanya.
Baca Juga: Polisi Kantongi Bukti Kuat, Bambang Pamungkas Terancam Tersangka Penelantaran Anak
Namun begitu, Thabrani mengatakan siap menghadapi perkara ini di pengadilan. "Kita lihat saja nanti, apakah ini dagelan semata atau bagaimana," tukasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Rani juga turut menggugat Rektor UMMU Syaiful Deni secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Perkara ini masih disidangkan. ***