SUARA TERNATE - Penyelidikan kasus dugaan penelantaran anak oleh mantan striker Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas (Bepe), mulai menemukan titik terang.
Hal ini seiring dengan ditemukannya bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas kasus yang dilaporkan mantan istri Bepe, Amalia Fujiwati ini.
Salah satu bukti kuat yang dikantongi penyidik adalah salinan putusan pengadilan agama. Dimana, PA sudah memutuskan bahwa anak yang diduga ditelantarkan Bepe itu merupakan anaknya sendiri.
Atas hal itulah penyidik menilai barang bukti berupa putusan pengadilan itu menjadi bukti kuat bahwa Bambang telah menelantarkan anaknya yang bernama Jane Abel.
“Ini jelas menambah data dari penyidik dalam menangani kasus penelantaran anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa 11 Januari 2021 sebagaimana dikutip dari PMNJews.
Baca Juga: Kejar Penendang Sesaji Gunung Semeru, Polda Jatim: Keberadaannya Sudah Kami Deteksi
Zulpan juga menilai, putasan dari pengadilan agama itu merupakan bukti kuat bahwa anak yang diduga ditelantarkan Bambang itu adalah buah hati dari Bepe dengan Amalia. “Putusan keluar. Kalau bukan anak, kan bagaimana bisa disebut sebagai penelantaran,” ujarnya.
Kendati demikian, Zulpan belum membeberkan status Bambang sebagai terlapor. Apalah kasusnya itu akan naik ke tingkat penyidikan atau masih saksi. “Itu kewenangan dan ranah penyidik,” ujarnya.