Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Respon Mendag Muhammad Lutfi

20 April 2022, 01:30 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat tinjau stok minyak goreng di salah satu ritel di Jakarta pada Jumat, 18 Maret 2022. /Biro Humas Kemendag

SUARA TERNATE - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akhirnya angkat bicara terkait penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka ekspor minyak goreng.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa 19 April 2022, Lutfi menjamin pihaknya akan kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

“Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Lutfi.

Baca Juga: Tips Mendampingi Buah Hati Menjalankan Ibadah Puasa Pertamanya Bersama Keluarga

Dia juga telah menginstruksikan seluruh bawahannya untuk membantu proses hukum ini.

Menurutnya, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak kepada perekonomia nasional. “Serta merugikan masyarakat,” tandas Lutfi.

Baca Juga: Jason Momoa Resmi Terlibat Produksi Film Minecraft

Diketahui selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga turut menetapkan 3 tersangka lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka.

Mreka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Buat Food Diary Selama Puasa, Cocok untuk Menjaga Asupan Gizi Tubuh

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya mengungkapkan, ketiga tersangka dari swasta ini diyakini, bersama dengan Dirjen PLN Kemendag turut memberikan persetujuan ekspor kepada mereka.

Padahal tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). “Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga: BTS Siap Gemparkan ARMY, Persiapkan Album Baru Rilis Juni 2022

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Kepmendag Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation)

Kemudian Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler