Teken PP 97 Tahun 2021, Jokowi Resmi Bubarkan Tiga Perusahaan Plat Merah

- 21 September 2021, 12:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Instagram @jokowi

SUARA TErNATE - Pemerintah kembali memangkas anak perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak produktif.

Kali ini, tercatat tiga perusahaan plat merah yang dibubarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 September 2021.

Ketiga Perusahaan ini tidak dibubarkan secara permanen, melainkan ‘dileburkan’ dengan BUMN lainnya.

Baca Juga: LHKPN Mendagri Tak Ada di Situs elhkpn.kpk.go.id, KPK: Laporannya Belum Lengkap

Lantas BUMN mana saja yang dibubarkan Jokowi ? Berikut daftaranya:

PT Bhanda Ghara Reksa

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa digabungkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Menurut PP ini, penggabungan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan.

Baca Juga: Sudah Kantongi Hasil Visum Muhammad Kece, Hari Ini Polisi Periksa Irjen Pol Napoleon

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah