Pandemi Belum Usai, Menkominfo: Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggar Karantina Covid-19

- 16 Oktober 2021, 18:15 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan bakal ada sanksi tegas bagi orang yang melanggar aturan karantina COVID-19.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan bakal ada sanksi tegas bagi orang yang melanggar aturan karantina COVID-19. /dok.foto/Sekretariat Kabinet/

SUARA TERNATE - Menteri Komunikasi dan Informatika (MENKOMINFO), Johnny G. Plate mengatakan, bakal ada sanksi tegas bagi orang yang melanggar aturan karantina COVID-19.

"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ungkapnya.

Dirinya menegaskan bahwa pandemi belum selesai, setiap orang masih wajib menjalankan peraturan terkait COVID-19, termasuk melakukan karantina bagi pelaku perjalanan internasional untuk memastikan keselamatan orang sekitar dan masyarakat secara luas.

Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Edaran, Ini Jarak Waktu Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19

Menurutnya, yang menjadi satu-satunya kunci untuk terbebas dari pandemi adalah saling menjaga sesama.

"Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi COVID-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi."

Peraturan karantina untuk pelaku perjalanan internasional tercantum dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No. 20/2021.

Pada surat tersebut, disebutkan pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia harus melakukan karantina, agar tidak sakit atau menularkan penyakit ke orang lain.

"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona," kata Johnny.

Baca Juga: Teh Bunga Biru Ternate Berbahan Baku 'Clitoria Ternatea' Diburu Pasar Dunia, Ini Manfaatnya

Pemerintah sendiri bakal memberikan sanksi tegas untuk pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina. Hal ini juga sesuai dengan pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Penegakkan aturan karantina kesehatan sendiri diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, kementerian, lembaga terkait dan relawan yang dipimpin Pangkotama Operasional TNI. Semuanya di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan.

"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," kata Johnny.

Pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal penerapan aturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.***

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah