Kemenkes Keluarkan Edaran, Ini Jarak Waktu Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19

- 30 September 2021, 10:18 WIB
Anak didik lapas (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate menjalani vaksinasi.
Anak didik lapas (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate menjalani vaksinasi. /Asri Sikumbang/Suara Ternate

SUARA TERNATE - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan para penyintas Covod-19 kini sudah bisa divaksinasi. Ini sebagaimana diatur dalam surat edaran terbaru Kemenkes.

Dikutip dari PMJNews, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan edaran nomor HK.02.01/I/2529/2021 itu mengatur tentang gap atau jarak waktu pemberian dan juga jenis vaksin yang diberikan.

Di dalam edaran tersebut, diatur ketentuan penyintas Covid-19 yang dibagi berdasarkan level keparahan penyakit. Pertama, penyintas dengan derajat keparahan ringan hingga sedang maka vaksinasi diberikan dengan jarak minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Dua Alasan Golkar Pilih Lodewijk Jadi Wakil Ketua DPR RI Gantikan Azis Syamsuddin

"Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan cara waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," ungkap Nadia dalam konferensi pers update PPKM secara virtual, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: Dermaga Kapal Kayu Ternate ke Tidore Tak Difungsikan, Dishub: Salah Konstruksi

Sedangkan bagi penyintas dengan tingkat keparahan berat, suntikan vaksin Covid-19 diberikan dengan jarak waktu yang lebih lama, yakni minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara itu, untuk jenis vaksin Covid-19 yang diberikan kepada para penyintas, Kemenkes mengatur jenis vaksinnya disesuaikan dengan logistisk vaksin yang tersedia.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah