Antisipasi Lonjakan Kasus Covid, Pemerintah Minta Masyarakat Taati Prokes di Angkutan Umum

- 24 Oktober 2021, 09:55 WIB
Petugas memeriksa surat keterangan negatif COVID-19 penumpang bus saat kegiatan penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Petugas memeriksa surat keterangan negatif COVID-19 penumpang bus saat kegiatan penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp. /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

SUARA TERNATE - Dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus covid-19, pemerintah meminta masyarakat untuk tetap menaati prokes, termasuk sewaktu berada di dalam angkutan umum.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, terkait pelonggaran di DKI Jakarta, di mana jumlah pengguna transportasi umum tak lagi dibatasi setelah provinsi itu berada di PPKM level 2.

"Kita harus tetap waspada untuk menghindari risiko lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sudah terjadi di negara-negara Eropa seperti Inggris dan Rusia," ungkap Menkominfo dalam pernyataan pers, Sabtu 23 Oktober 2021, kemarin.

Baca Juga: Badan Pengawas Obat Eropa Evaluasi Vaksin Covid untuk Anak di Bawah 11 Tahun

Menkominfo Johnny mengatakan, masyarakat sudah mulai melakukan kegiatan ekonomi dan melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum seperti kereta rel listrik (KRL), Mass Rapid Transit (MRT), dan Bus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum setelah Jakarta menerapkan PPKM level 2. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 itu berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.

Meski angkutan kota di DKI Jakarta dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 100 persen, kapasitas maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) tetap hanya 32 persen. Hal itu mengacu pada menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan mulai berlaku pada 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Sebagai Langkah Mitigasi, Menko Marves dan Menkes Jajaki Obat Covid di Amerika Serikat

SE tersebut mengatur kapasitas maksimum penumpang kereta api antarkota, kereta rel listrik (KRL), dan kereta api lokal. Kapasitas maksimum untuk kereta api antarkota ditetapkan sebesar 70 persen, sedangkan KRL dan kereta api lokal di wilayah aglomerasi masing-masing 32 persen dan 50 persen.

Menkominfo Johnny menekankan, aktivitas masyarakat seperti di Jakarta dilonggarkan tidak hanya mengacu pada penyebaran COVID-19 yang kian melandai di Ibu Kota, tapi juga karena banyaknya warga di wilayah Jabodetabek yang divaksin COVID-19.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes ketika melakukan beraktivitas dan bepergian," ujarnya.

Menkominfo mengingatkan disiplin menggunakan masker sangat penting untuk mencegah percikan atau droplet dari hidung dan mulut sendiri maupun orang lain. Mikroorganisme seperti virus SARS COV-2 tidak akan terlihat dengan kasat mata, sehingga penggunaan masker sangat penting sebagai bentuk proteksi diri dan orang lain.

Untuk perlindungan maksimal, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker ganda. Masker yang berdaya saring tinggi, pas di wajah, dan nyaman bernafas adalah pertimbangan pemakaian masker yang utama.***

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah