PPKM Level 3 Serentak Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Nataru

- 8 Desember 2021, 13:06 WIB
ASN Tetap Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Nataru
ASN Tetap Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Nataru /AGUS KUSNADI/KP/

SUARA TERNATE - Capaian vaksinasi yang semakin tinggi di tanah air membuat pemerintah mengubah kebijakan pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Rencana menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada periode tersebut dibatalkan. Pemerintah menilai perkembangan situasi pandemi di tanah air sudah cukup baik.

Meskipun begitu, masyarakat tetap diminta untuk patuh pada protokol kesehatan. ”Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Senin 6 Desember 2021.

Baca Juga: Tolak Jenazah Anaknya Diotopsi, Ibu Novia Widyasari: Saya Tidak Ingin Membesarkan Masalah Ini

Lalu, apakah pelarangan bepergian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022 akan batal?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Nataru Dalam Masa Pandemi Covid-19 tetap berlaku.

Baca Juga: Bantah Pernah Suruh Anaknya Bripda Randy Aborsi Novia, Niryono: Kalau Menikah, Kami Minta Ditunggu Dulu

“Tetap berlaku, kebijakan tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui pembatasan pergerakan ASN,” tegasnya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa 7 Desember 2021.

Dalam SE itu, ditegaskan pelarangan kepada ASN untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik selama periode Nataru.

Baca Juga: AC Milan Kalah di Kandang Sendiri dengan Skor 1-2 dari Liverpool

Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi para ASN yang mengalami tiga kondisi ini, antara lain:

1. Pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

2. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon ll) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga: Pengungsi Banjir Rob di Ternate Capai 582 Orang, 46 Rumah di Kelurahan Sangaji Rusak

3. Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Selain itu, bagi mereka yang hendak melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah diminta untuk selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Samsung Gulirkan Pembaruan Terbaru One UI 4 untuk Seri Galaxy Z

Kemudian, juga mentaati peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri juga perlu diperhatikan.

Adapun kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga harus dipatuhi oleh ASN. Ketaatan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan serta penggunaan platform PeduliLindungi juga wajib diterapkan.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah