2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Seluruh Instansi, Satpam dan Kebersihan Dikelola Outsourcing

- 19 Januari 2022, 09:23 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. /Jurnal Ngawi/Gambar Humas

SUARA TERNATE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada tahun 2023 mendatang.

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK, dalam keterangan tertulis.

Tjahjo menyatakan bahwa setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.

Baca Juga: 31 Ribu ASN Ikut Terima Bansos, Menpan RB: Wajib Kembalikan dan Disanksi Disiplin

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ucap Tjahjo Kumolo.

Dengan kebijakan tersebut, hanya akan ada dua jenis status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti.

Status pegawai itu antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua status kepegawaian tersebut disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian terkait dengan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, Menpan RB menyampaikan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x