Laporkan Kasus Korupsi Malah Dijadikan Tersangka, Polri Segera SP3 Kasus Nurhayati karena Tak Cukup Bukti

- 26 Februari 2022, 18:18 WIB
Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi APBDes yang dijadikan Tersangka
Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi APBDes yang dijadikan Tersangka /

SUARA TERNATE - Penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) oleh penyidik Polres Cirebon, Jawa Barat ternyata cukup fatal.

Ini terungkap dari hasil gelar perkara yang digelar Mabes Polri pada Jumat 25 Februari 2022. Dimana, terungkap bahwa penyidik Polres Cirebon ternyata tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Kaur Keuangan Desa Citemu itu tersangka.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan," terang Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Sabtu 26 Februari 2022 dikutip dari ANTARA

Baca Juga: Ada Kabar Baik dari Perang Rusia-Ukraina, Kedua Negara Sepakat Buka Pintu Dialog

Karena itu, Mabes Polri pun berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang sempat viral ini

Menurut Agus, Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri yang ikut mendalami kasus itu, telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direskrimsus Polda Jabar untuk kembali berkoordinasi dengan Aspidsus Kejati Jabar dan Kejari Cirebon.

Baca Juga: Aksi Heroik 13 Tentara Ukraina, Diminta Menyerah, Malah Balik Ledek Kapal Perang Rusia

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” terang Agus.

Namun, Agus menjelaskan tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Alasannya, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi DD di Citemu.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x