SUARA TERNATE - Mantan Kepala BPKAD Pemkab Banggai Kepulauan (Bangkep) Ahmad Tamrin kini resmi menjadi buronan polisi.
Ini setelah Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan anak buah mantan Bupati Bangkep Zainal Mus ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi.
Sebagaimana laporan ke Polda, Ahmad Tamrin merupakan tersangka penggelapan dana APBD Bangkep tahun 2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 29,3 miliar.
Penetapan Ahmad Tamrin sebagai DPO tertuang dalam surat bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus pada 3 Februari 2022. yang ditanda tangani langsung Dirreskrimsus Polda Sulteng AKBP Ilham Saparona.
“Surat itu menetapkan Ahmad Tamrin sebagai tersangka dan DPO, yang harus segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Minggu 6 Februari 2022
Baca Juga: Ini Identitas 13 Penumpang Tewas Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Bantul
Dia mengatakan penetapan Ahmad Tamrin sebagai DPO ini setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng