Kemenaker Pastikan Pencairan JHT Ikuti Aturan Lama Permenaker 19 Tahun 2015

- 2 Maret 2022, 22:43 WIB
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat menjadi narasumber acara podcast Deddy Corbuzier
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat menjadi narasumber acara podcast Deddy Corbuzier /tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

SUARA TERNATE - Saat ini revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan hari tua (JHT) masih dilakukan, namun Kementrian Tenaga Kerja (Menekaner) memastikan klaim JHT masih mengacu aturan lama, bahkan dipermudah.

Itu artinya, pencarian JHT saat ini tidak lagi sampai menunggu usia 56 tahun sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 2 tahun 2022. Ini disampaikan langsung Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari PMJNews .

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," terang Ida Rabu 2 Maret 2022

Baca Juga: Terungkap, Video Klarifikasi Mahasiswi UIN di Riau yang Mesum di Zoom Meeting Ternyata Skenario Sang Pacar

Ida mengaku, saat ini revisi Permenaker 2 tahun 2022 masih dilakukan sebagaimana sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai," ujar Menaker Ida seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker,

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," sambungnya.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Roy Suryo, Polda Metro Jaya Dalami Laporan Pencemaran Nama Baik Menag

Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Jokowi yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah