Logo Halal Terbaru dari Kemenag Banjir Kritik, Netizen: Terlalu Jawa Sentris

- 14 Maret 2022, 07:16 WIB
Logo Halal yang Baru Menuai Pro Kontra
Logo Halal yang Baru Menuai Pro Kontra /tangkap layar website kemenag/

SUARA TERNATE - Logo Halal di Indonesia tidak lagi dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kewenangan itu kini beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementrian Agama (Kemenag).

Seiring dengan peralihan itu, BPJPH pun resmi merilis perubahan logo halal yang baru yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal dengan logo baru itu dituangkan dalam SK Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Jokowi Gelar Ritual 'Kendi Nusantara' di Lokasi IKN, Roy Suryo Sentil Ritual Mobil ESEMKA

Namun, desain logo halal yang baru ini menuai pro kontra. Lini masa media sosial twitter dibanjiri kritikan terhadap pergantian label halal yang baru itu.

Diketahui logo halal baru memiliki warna ungu dan berbentuk seperti gunungan wayang. Selain itu logo baru ini juga tak ada tulisan arab.

Banyak kritik yang dilayangkan netizen pada pemerintah karena logo halal baru tersebut dianggap terlalu memaksa dan cenderung menganut unsur jawa sentris.

Baca Juga: Diming-Imingi jadi Konten Youtube, Siswi SMA Pasrah Disetubui YouTuber

"Maksa banget apa apa harus ada unsur "budaya tradisional" Alias gimmick doang. Mana jawa sentris mulu pula,"tulis akun@mightysapp****.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x