SUARA TERNATE - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea, conten creator video porno di situs dewasa berbayar OnlyFans sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara Sabtu 26 Maret 2022
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat sebelum akhirnya menetapkan Dea sebagai tersangka.
Baca Juga: Ini Alasan Barcelona Ngebet Boyong Robert Lewandowski ke Camp Nou
Baca Juga: Lionel Messi Beringas, Argentina Hajar Venezuela 3-0
"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli Siber. Kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh dea dan yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," jelasnya.
Meski begitu, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap perempuan asal Malang, Jawa Timur (Jatim) ini. Dia hanya dikenai wajib lapor atas kasus pornigrafi menjeratnya.
Baca Juga: Kolaborasi Epik Snoop Dogg dengan BTS Bakal Digelar dalam Waktu Dekat
Baca Juga: Begini Cara Han So Hee Rawat Kulit Wajah agar Tetap Sehat