Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menbgungkapkan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Dea melalui berbagai pertimbangan.
Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Dokter Spesialis Sebut Kebiasaan Menjaga Kebersihan Diri, Cara Sederhana Cegah TB
Baca Juga: Terendus, Indra Kenz Sembunyikan Rp58 Miliar dalam Bentuk Kripto di Luar Negeri
Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. "Karena memang ada permohonan dari keluarga dan dia mau menyelesaikan kuliah," jelas Zulpan.
Diketahui Dea saat ini tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah.
Hal ini diketahui dari unggahannya di laman LinkedIn yang menyebutkan bahwa Dea pernah menimba ilmu di Undip pada tahun 2017.
Baca Juga: BPIP dan Kodam V/Brawijaya Perkuat Kolaborasi Bumikan Pancasila
Baca Juga: Catat! Ini Jam Kerja ASN Selama Bukan Ramadan
Data ini sesuai dengan data yang berada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD Dikti, yang menerangkan bahwa mahasiswa bernama Gusti Ayu Dewanti merupakan mahasiswa Universitas Diponegoro dengan jurusan S1 Antropologi Sosial dengan status Belum Lulus.