Pembunuh Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

- 22 April 2022, 06:54 WIB
Kolonel Priyanto Pembunuh Handi Saputra dan Salsabila Dituntut Hukuman Seumur Hidup./antaranews.com
Kolonel Priyanto Pembunuh Handi Saputra dan Salsabila Dituntut Hukuman Seumur Hidup./antaranews.com /

SUARA TERNATE - Sidang kasus pembunuhan terhadap sepasang kekasih di Nagreg, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis 21 April 2022.

Sidang kali ini beragenda pembacaan tututan terhadap mantan Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo), Kodam XIII/Merdeka tersebut.

Tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy itu, Kolonel Inf Priyanto Dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut dipecat dari TNI AD

Baca Juga: Bukannya Tangkap Penjahat, Anggota Polres Wonogiri Ini Malah Terlibat Kejahatan, Akhirnya Di Dor Resmob

Wirdel saat membacakan tuntutan menyampaikan hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

Artinya, Kolonel Inf Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Baca Juga: Setelah Pacar dan Calon Mertua, Giliran Sang Adik Susul Indra Kenz ke Penjara

Ia menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x