Suara Ternate -Pelatihan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, pada 1 Syawal disebut berbeda. Hal tersebut dikarenakan metode terapinya yang berbeda, yakni Hisab dan Rukyah.
Lantas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam hal ini menyatakan bahwa pentingnya netralitas pemerintah dalam menangani perbedaan pendapat terkait iuran waktu Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Pemerintah harus berpijak pada UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menjamin kebebasan beragama dan menjaga hak warganya dalam menjalankan ibadah," ujarnya.
Baca Juga: Kemnaker Terima Aduan sebanyak 938 di Posko Aduan THR, Maluku Utara Terdapat 1 Aduan
Sehingga, Anwar menyarankan agar pemerintah tidak mencampuri urusan belanja Idul Fitri 1444 Hijriah, berdasarkan hasil metode mana yang dipakai. Akan tetapi, menyerahkannya kepada umat Islam untuk memilih yang menentukannya sendiri.
“Pemerintah memiliki tugas untuk menjamin pelaksanaan ibadah Idul Fitri berjalan dengan baik dan lancar, serta memfasilitasi umat Islam dalam menentukan waktu Idul Fitri tanpa memihak pada salah satu metode,” ucapnya.
Nah, jadi posisi pemerintah kata Buya Anwar (sapaannya) yang seharusnya tidak membenarkan yang satu dan menyalahkan yang lain atau mendukung yang satu dan tidak mendukung yang lain.
Baca Juga: Perubahan Cuti Bersama ASN Telah Diterbitkan Pemerintah Melalui Keppres, Serta Daftar Hari Raya
Selain itu, karena kalau pemerintah sampai melakukan itu berarti pemerintah selain telah melawan konstitusi juga telah melawan Al-Qur'an.