Insiden Desa Wadas, Aparat Diminta Kedepankan Dialog, LPSK: Hindari Segala Bentuk Tindak Kekerasan

9 Februari 2022, 11:55 WIB
Polisi mendatangi lokasi pengukuran lahan di Desa Wadas. /Twitter.com/@KudusHumas/

SUARA TERNATE - Pengepungan dan penangkapan warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah oleh aparat kepolisian ditanggapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK meminta aparat keamanan agar mengedepankan dialog terkait kasus pengepungan dan penangkapan warga di Desa Wadas tersebut.

"LPSK menyesalkan peristiwa ini serta tindakan represif aparat," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga: Insiden Desa Wadas Ganjar Minta Maaf, Komnas HAM Mengaku Sudah Memfasilitasi Dialog Sejak Januari

Upaya pengukuran lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pengawalan ratusan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP di Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa 8 Februari 2022 berbuntut panjang.

Ditengarai aparat mengedepankan tindakan represif dan menangkap 60 warga Desa Wadas dengan beberapa di antaranya dilaporkan mendapatkan tindakan kekerasan.

Atas kejadian tersebut, LPKS menyampaikan beberapa pernyataan sikap.

Pertama, menyesalkan terjadinya tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Tindakan berupa penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara.

Baca Juga: Tindakan Represif oleh Aparat Kepolisian kepada Warga Desa Wadas, DPR: Tidak Sejalan dengan Program Presisi

"LPSK meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan," ucap Hasto.

Sementara pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Purworejo maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus mampu berperan sebagai penengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memerhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan.

Selain itu, jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindakan represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban.

LPSK juga mengimbau warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.***

Editor: Ghazali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler