Alasan Kesehatan, Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Surya Darmadi Kamis 18 Agustus 2022

16 Agustus 2022, 14:25 WIB
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin (15/08/2022). /Foto: Instagram/@kejaksaan.ri/

SUARA TERNATE - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi penguasaan lahan sawit rugikan negara Rp78 triliun, Kamis, 18 Agustus 2022 mendatang.

“(Pemeriksaan lanjutan) Kamis, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaskaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.

Rencananya pemeriksaan terhadap Surya Darmadi berlanjut hari ini, karena kondisinya kurang sehat setelah perjalanan jauh dari Taiwan dan tiba di Indonesia pada Senin,15 Agustus 2022 kemarin, langsung menjalani pemeriksaan pertama selama tiga jam.

Baca Juga: Komnas HAM Cek Langsung TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga

“Yang bersangkutan masih kurang fit, karena perjalanan jauh,” kata Ketut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyebutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi dilanjutkan hari ini oleh penyidik gedung Bundar.

“Kan begini, nanti saya koordinasi, saya juga kan ketemu penyidik juga tadi. Rencana besok (hari ini), mudah-mudahan besok tidak ada halangan lah. Nanti biar ke sini aja lah,” kata Supardi.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob Sore Ini

Surya Darmadi diketahui menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan beberapa pekan lalu. Setelah mendarat di Indonesia, ia langsung ke Gedung Bundar memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Ia ditetapkan bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kedua tersangka, disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan subsidiair Pasal 3 Jo.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler