Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J

- 11 Agustus 2022, 14:41 WIB
Komnas HAM merencanakan untuk mengatur jadwal pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J.
Komnas HAM merencanakan untuk mengatur jadwal pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J. /Dok. Komnas HAM

SUARA TERNATE - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana akan memeriksa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Kompolnas Apresiasi Kinerja Polri Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

"Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice ? Indikasinya sangat kuat," kata dia.

Ia mengatakan dalam konteks hukum biasa atau kasus kematian Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita dan lain sebagainya.

Baca Juga: Begini Penjelasan Lengkap Polri Terkait Aksi Tembak Menembak di TKP Duren Tiga

Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum. Komnas HAM, ujarnya, belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut terjadi atau tidak.

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x