SUARA TERNATE - Keterangan awal Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri terkait dengan kasus kematian Brigadir J.
Berdasarkan fakta yang disampaikan oleh sumber di tempat kejadian perkara (TKP), kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
"Kalau Karo 'kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Baca Juga: Ini Alasan Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob Selama 30 Hari
Menurut Dedi, informasi awal yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada publik yakni adanya tembak-menembak antaranggota Polri di TKP rumah dinas Irjen Pol.
Ferdy Sambo antara Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berasal dari sumber yang ada di TKP.
Namun, di kemudian hari setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, ditemukan fakta tidak ada tembak-menembak, yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Sanksi Pidana Menanti Ferdy Sambo Jika Terbukti Hilangkan CCTV di TKP
Dengan demikian, kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo, jika ingin diproses etik, sumber yang harus diproses adalah yang beri informasi dari TKP.