Ini Alasan Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob Selama 30 Hari

- 7 Agustus 2022, 19:35 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan soal Ferdy Sambo tersangka, menurut dia kabar itu tidak benar.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan soal Ferdy Sambo tersangka, menurut dia kabar itu tidak benar. /PMJ News

SUARA TERNATE - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari.

"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sanksi Pidana Menanti Ferdy Sambo Jika Terbukti Hilangkan CCTV di TKP

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi.

Baca Juga: Berburu Hadiah Gratis Garena Segera Tukarkan Kode Redeem FF 7 Agustur 2022

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri. Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x