Sanksi Pidana Menanti Ferdy Sambo Jika Terbukti Hilangkan CCTV di TKP

- 7 Agustus 2022, 19:18 WIB
Menteri Kordiinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut angkat bicara soal kasus Ferdy Sambo yang saat ini diusut oleh Bareskrim Polri.
Menteri Kordiinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut angkat bicara soal kasus Ferdy Sambo yang saat ini diusut oleh Bareskrim Polri. /Instagram @mohmahfudmd

SUARA TERNATE - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa dipidana.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

Baca Juga: Juri Persidangan Mulai Buat Pertimbangan. Siapa Bersalah dalam Kasus Johnny Depp Vs Amber Heard?

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.

Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Baca Juga: Dua Ajudan Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin Diperiksa KPK

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x