Terima Laporan Dugaan Anies Baswedan dan NasDem Curi Start Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Lakukan Kajian

8 Desember 2022, 21:06 WIB
Anies Baswedan dan tim kecil bentukan NasDem, Demokrat, dan PKS melakukan pertemuan untuk menepis tudingan Koalisi Perubahan tidak solid. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

SUARA TERNATE - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengkaji laporan terkait dugaan pelanggaraan pemilu yang dilakukan Partai NasDem dan capresnya, Anies Baswedan. Laporan itu dibuat Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).

Anggota Baswaslu, Puadi mengatakan pihaknya telah menerima berkas laporan dari APCD pada Rabu 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB. Dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi di Kota Banda Aceh.

“Menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 desember 2022 melalui media sosial,” ujarnya kepada Pikiran-Rakyat.com saat dihubungi, Kamis 8 Desember 2022.

Puadi menjelaskan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Pasal Nomor 7 Tahun 2022, pihaknya memiliki waktu setidaknya dua hari untuk mengkaji laporan itu setelah diterima.

“Berdasarkan pasal 15 Perbawaslu 7 tahun 2022, maka bawaslu melakukan kajian awal paljng lama 2 hari..setelah laporan disampaikan,” katanya.

Sebelumnya, Partai NasDem dan capresnya, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai telah melakukan pelanggaran. Mereka dilaporkan APCD atas dugaan pelanggaran UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Koordinator APCD, Husni Jabal mengungkapkan pihaknya telah melengkapi berkas tiga rangkap dan sudah diserahkan kepada Bawaslu. Mereka menduga NasDem dan Anies Baswedan telah mencuri start kampanye Pemilu 2024.

Selain itu, pihaknya juga menduga Anies dan NasDem memanfaatkan rumah ibadah untuk melakukan safari politiknya di Aceh.

“Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai,” katanya.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Dubes AS, Anies Baswedan Sempat Diskusi Kondisi Demokrasi dan Ekonomi

Husni juga menilai kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU.

Dia berharap Bawaslu sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran dalam Pemilu 2024 harus berani menegakkan hukum yang berlaku.

Dia menilai apa yang dilakukan Anies akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Selain itu bisa menimbulkan kecemburuan kandidat lain.

“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya,” katanya.

Husni mendesak Bawaslu bersikap tegas untuk memberikan tindakan terhadap Anies.

Tindakan Bawaslu itu nantinya akan menjadi bahan renunangan bakal capres atau kandidat lain pada pemilu 2024.

“Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” pungkasnya.***

Editor: Ahmad Zamzami

Tags

Terkini

Terpopuler