Setelah Terjaring OTT KPK, Bupati di Daerah Ini Ditetapkan Tersangka Maling Uang Rakyat

- 20 Oktober 2021, 00:00 WIB
Bupati Kuansing Andi Putra yang ditangkap KPK dalam OTT di Riau.
Bupati Kuansing Andi Putra yang ditangkap KPK dalam OTT di Riau. //Instagram/@bungandiputra

SUARA TERNATE - Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Andi Putra tersangka maling uang rakyat.

Selain Andi, turut ditetapkan tersangka juga oleh KPK, General PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK mengatakan penetapan tersangka kepada Andi dan Sudarso ini dilakukan setelah KPK dalam penyelidiikan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.

Baca Juga: Situasi Darurat, Turunan Sultan Aceh Kirim Surat pada Recep Tayyip Erdogan Minta Bantuan, Ada Apa?

 “Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka,” kata Lili ebagaimana dkutip dari kanal YouTube KPK, Selasa 19 Oktobrer 2021.

KPK menduga, Andi menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Sudarso terkait perpanjangan izin izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

Baca Juga: Mau Kerja di Perusahaan Tambang di Maluku Utara? Harita Nickel Lagi Buka Banyak Lowongan Nih

 Karena dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuansing dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

Dalam kegiatan tangkap tangan pada Senin 18 Oktober 2021 di Kuansing, Tim KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 80,9 juta, kemudian uang mata uang dorang Singapura sekitar SGD 1.680, bukti penyerahan uang sebesar Rp 500 jita dan ponsel iPhone XR

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: YouTube KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah