Mantan Satpam Mengaku Ada Bendera HTI di KPK, Jubir: Bohong dan Menyesatkan

- 2 Oktober 2021, 21:41 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. /Pikiran Rakyat

SUARA TERNATE - Iwan Ismail yang mengaku mantan satpam pada Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) menyebutkan dirinya dikeluarkan karena memotret bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja salah satu karyawan.

Merespon informasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, membantah.

"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal," jelas Ali Fikri melalui keterangan, Sabtu 2 Oktober 2021.

Baca Juga: Inilah Daftar Tugas yang Disiapkan untuk 57 Eks Penyidik KPK jika Jadi ASN Polri

Menurut Ali, kejadian itu sekitar September 2019. Dia menyebut bendera itu hanya mirip dengan yang dimiliki HTI. Dia menegaskan bendera itu bukan bendera HTI. KPK pun sudah memeriksa pegawai yang duduk di meja tersebut.

"Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung," ujar Ali.

Ali juga menyatakan, tindakan Iwan masuk dalam kategori berat yang sudah diatur dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," tukasnya.***

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah