SUARA TERNATE - Iwan Ismail yang mengaku mantan satpam pada Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) menyebutkan dirinya dikeluarkan karena memotret bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja salah satu karyawan.
Merespon informasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, membantah.
"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal," jelas Ali Fikri melalui keterangan, Sabtu 2 Oktober 2021.
Baca Juga: Inilah Daftar Tugas yang Disiapkan untuk 57 Eks Penyidik KPK jika Jadi ASN Polri
Menurut Ali, kejadian itu sekitar September 2019. Dia menyebut bendera itu hanya mirip dengan yang dimiliki HTI. Dia menegaskan bendera itu bukan bendera HTI. KPK pun sudah memeriksa pegawai yang duduk di meja tersebut.
"Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung," ujar Ali.
Ali juga menyatakan, tindakan Iwan masuk dalam kategori berat yang sudah diatur dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," tukasnya.***