Selain itu, ada pula faktor psikologis ditandai dengan gangguan kepribadian yang lain. Mulai dari kepribadian anti sosial, gangguan relasi sosial, frustasi seksualitas hingga kekerasan seksual yang mungkin pernah dialami.
"Kemudian ada faktor sosial, biasanya terjadi atau berkaitan dengan pola asuh. Dari kecil sampai dia sekarang. Terutama masa-masa kecilnya sampai dengan remaja," kata Jatu menambahkan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Dune Tayang Streaming di HBO GO Mulai 9 Desember 2021
Beragam faktor itulah yang biasanya menciptakan bekas trauma masa lalu. Sehingga aksi yang dilakukan pelaku saat ini, seolah menjadi wujud pelampiasan dari kejadian yang pernah dialaminya dulu.
"Faktor-faktor itu yang kemudian bisa menyebabkan terjadinya penyimpangan seksual ini. Kemudian untuk komorbidnya gangguan seksual ini, disertai dengan adanya depresi atau adanya gangguan bipolar dan gangguan kecemasan," pungkas Jatu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung tindakan pidana tersangka. Beberapa di antaranya laptop atau komputer jinjing, ponsel, sejumlah uang dolar AS, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.
Atas perbuatannya, Siskaee disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Baca Juga: Info Loker 8 Desember 2021: PT IWIP Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan Segera
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.