SUARA TERNATE - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan pemilik akun Twitter Siskaeee sebagai tersangka.
Siskaee yang ditangkap pada 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di di salah satu stasiun kawasan Bandung, Jawa Barat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus ekshibisionisme, pornografi.
“Perempuan berinsial S sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan awal pada hari ini (Minggu, 5/12),” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Analisis Psikolog, Begini Kondisi Psikologis Novia Widyasari sebelum Bunuh Diri
Dari hasil pemeriksaan, kepada penyelidik Siskaeee mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi porno umbar payudara di tempat terbuka.
“Dari hasil pengakuannya diketahui tidak hanya satu lokasi dia melakukan aksinya. Sudah pernah di beberapa tempat lainnya, ini masih kami dalami,” jelas Yuliyanto.
Baca Juga: Sudah 7 Ribu Orang Tandatangan Petisi Boikot Doddy Sudrajat dari TV
Siskaeee diduga melanggar UU Pornografi, tentang memproduksi, menyebarluaskan ataupun mengekspos video. Dan juga masuk dalam UU ITE karena dengan sengaja mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Sebelumnya, diberitakan video berisi aksi eksihibisionis di kawasan Bandara YIA (Yogyakarta International Airport), viral di Twitter.