Senang Pamer Organ Intim, Hasil Tes Kejiwaan Siskaeee Punya Trauma Masa Lalu

- 9 Desember 2021, 13:18 WIB
Hasil tes Kejiwaan terhadap ditemukan ada trauma masa lalu
Hasil tes Kejiwaan terhadap ditemukan ada trauma masa lalu /Tangkap layar: Youtubve.com/ Gofar Hilman

SUARA TERNATE - Siskaee atau FCN mengaku senang memamerkan organ intimnya di tempat publik. Kepada penyidik, Siskaee mengaku aksi eksibisionis ini mulai dilakukannya pada 2017 atau sejak masih berusia 19 tahun.

Namun, penyidik mengungkapkan Siskaee yang kini ditetapkan tersangka kasus pembuatan konten pornografi itu di Bandara YIA (Yogyakarta International Airport) Kulon Progo yang ramai disebut sebagai Siskaeee memiliki trauma masa lalu.

Ini setelah penyidik melakukan tes kejiwaan kepada perempuan 23 tahun asal Sidoarjo Jawa Timr (Jatim) ini.

Baca Juga: Guru Pesantren Lecehkan Belasan Santriwati, Ridwan Kamil: Pelaku yang Biadab dan Tidak Bermoral

"Setelah kami melihat secara perilaku dari (pemeriksaan) psikolog bahwa yang bersangkutan ini mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan memiliki perilaku menyimpang," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto GM Pasaribu dalam konferensi pers di Polda DIY, Selasa 8 Desember 2021.

Namun, Roberto sendiri tidak tidak menjelaskan secara rinci kejadian masa lalu yang dialami Siskaeee hingga membuatnya trauma dan idap eksibisionisme. Hal itu untuk tetap menjaga hak privasi tersangka yang hanya akan diungkap saat persidangan.

Baca Juga: Artis JS Ditangkap Kasus Narkoba, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Seorang Artis Sinetron Laki-laki

"Ini hanya bisa kami buka di persidangan. Yang kami sampaikan adalah itu menjadi salah satu bagian memunculkan motif karena tidak serta merta perbuatan pidana terjadi tanpa adanya motif," ucap dia.

Roberto mengungkapkan, ada satu motif dorongan hasrat seksual ketika Siskaee melihat suatu hal yang menarik, baik itu lokasi, orang, tempat, maupun waktu. "Ini menyebabkan pelaku melakukan sendiri dengan menggunakan sarana telepon genggamnya," tutur dia.

Baca Juga: Usai Bikin Video Berbau Rasial Viral, Olvah Alhamid Minta Maaf

Sementara itu, Psikolog Jatu Anggraeni menjelaskan bahwa aksi asusila yang dilakukan Siskeee itu masuk kategori penyimpangan seksual.

"Penyimpangan seksual yang ditandai dengan keinginan atau fantasi untuk memperlihatkan alat kelamin atau bagian dari tubuhnya dan aktivitas seksual kepada orang lain," ungkap Jatu.

Baca Juga: Novia Dipaksa Aborsi dengan Banyak Cara, dari Minum Pil KB dan Jamu, hingga Organ Kelamin Dimasukan Obat

Menurutnya, pelaku eksibisionis akan merasa puas setelah mendapat respons dari orang lain yang sebenarnya tidak ingin melihat aksi asusila tersebut.

"Orang lain ini sebenarnya orang-orang yang tidak menginginkan. Jadi biasanya pelaku itu menunjukkan pada orang-orang lain itu seizinnya saja, maka dari itu orang-orang merasa seperti kaget atau syok dengan kejadian ini," tutur Jatu.

Baca Juga: Bantah Pernah Suruh Anaknya Bripda Randy Aborsi Novia, Niryono: Kalau Menikah, Kami Minta Ditunggu Dulu

Jatu menambahkan, bahwa ada beberapa penyebab eksibisionisme itu dapat diidap oleh seseorang. Salah satu yang pasti adalah dari faktor biologis.

"Untuk penyimpangan ini jelas penyebabnya adalah biologis, bisa terjadi karena adanya masalah seksual. Bisa di antaranya punya hasrat seksual terlalu tinggi," ungkap Jatu.

Baca Juga: Tottenham Hotspur Dilanda Badai Covid-19, Laga Melawan Rennes Harus Ditunda

Selain itu, ada pula faktor psikologis ditandai dengan gangguan kepribadian yang lain. Mulai dari kepribadian anti sosial, gangguan relasi sosial, frustasi seksualitas hingga kekerasan seksual yang mungkin pernah dialami.

"Kemudian ada faktor sosial, biasanya terjadi atau berkaitan dengan pola asuh. Dari kecil sampai dia sekarang. Terutama masa-masa kecilnya sampai dengan remaja," kata Jatu menambahkan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Dune Tayang Streaming di HBO GO Mulai 9 Desember 2021

Beragam faktor itulah yang biasanya menciptakan bekas trauma masa lalu. Sehingga aksi yang dilakukan pelaku saat ini, seolah menjadi wujud pelampiasan dari kejadian yang pernah dialaminya dulu.

"Faktor-faktor itu yang kemudian bisa menyebabkan terjadinya penyimpangan seksual ini. Kemudian untuk komorbidnya gangguan seksual ini, disertai dengan adanya depresi atau adanya gangguan bipolar dan gangguan kecemasan," pungkas Jatu.

Baca Juga: Ketwil NU Provinsi Maluku Utara Dukung Konbes Bidakara, Sekretaris NU: Segera Nonaktifkan Ketwil NU Malut

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung tindakan pidana tersangka. Beberapa di antaranya laptop atau komputer jinjing, ponsel, sejumlah uang dolar AS, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.

Atas perbuatannya, Siskaee disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Info Loker 8 Desember 2021: PT IWIP Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan Segera

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda DIY, juga telah melakukan proses pemblokiran konten-kontan terkait FCN di berbagai sarana daring bekerja sama dengan Kemenkominfo RI dan Bareskrim Polri.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah