SUARA TERNATE - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatan Selebgram ternama berinisial TE termasuk seorang perempuan warga negara Brasil berinisial WBD (26).
Selain TE dan WBD, Polisi juga menangkap JB (42) warga Medan, tinggal di Bekasi yang berperan sebagai mucikari. Ketiganya ditangkap di sebuah Hotel di Kota Semarang, pada 15 Desember 2021.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan, modus operandi pelaku JB yakni mempekerjakan TE dan WBD sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp25 juta sekali kencan.
Baca Juga: Tragis! Usai Cekcok, Oknum Anggota TNI dan Istri Bunuh Diri dengan Loncat dari Lantai 6 Hotel
Baca Juga: Heboh! Dianggap Anak Sendiri, TKW Indonesia Dapat Warisan Rp1 Miliar dari Aktor Taiwan
Berdasarkan hasil introgasi sementara, JB mengaku telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan TE dan FBD sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember 2021.
Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta. “Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari," katanya dalam jumpa pers Senin, 20 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Polemik Karantina Mandiri Mulan Jameela, Pakar Hukum Asal Maluku Utara Bilang Begini
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur ke Pembuat Video Dirinya Ditangkap: Saya Sudah Istikharah, Siap-Siap Saja