SUARA TERNATE - Kronologi tiga anggota TNI AD membuang jasad dua remaja korban kecelakaan di Nagrek Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), ke Sungai Serayu, terungkap.
Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA) anggota TNI AD yang turut terlibat dalam kasus ini bersama Kolonel Inf Priyanto dan Koptu Ahmad Sholeh
Berdasakan keterangannya, kasus ini berawal saat mobil Isuzu Panther hitam nopol B 300 Q menambrak Handi dan Salsabila yang tengah berboncengan dengan motor Suzuki Satria FU di kawasan Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021.
Baca Juga: Siap-siap! Indonesia Hadapi Thailand di Final Piala AFF 2020
Pasca tabrakan itu, ketiganya lalu membopong jasad sejoli itu ke dalam mobil. Dalam perjalanan, Kopda Andreas mengaku sempat menyarankan ke Kolonel inf Priyanto untuk membawa kedua korban ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat di Nagreg.
Namun, Priyanto menolak. “Akan tetapi Kolonel Inf Priyanto menolak dan mengambil alih kemudi mobil,” katanya dalam pernyataan yang diterima wartawan, Minggu 26 Desember 2021 sebagaimana dikutip suaraternate.com dari pojoksatu.id
Baca Juga: Sneky dan Doublelift Beraksi di Pertempuran PUBG Mobile
Ketiganya kemudian melanjutkan perjalanan sampai tiba di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB. “Kolonel Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan,” bebernya.
Dari dalam mobil, jenazah sejoli didorong Koptu Ahmad Sholeh. Sementara dirinya bersama Kolonel Priyanto turun dari mobil. Jenazah sejoli itupun kemudian diseret Kopda Andreas dan Kolonel Priyanto. “Lalu membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan,” jelasnya.