SUARA TERNATE - Fakta demi fakta terus terungkap dibalik kasus tewasnya Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), dua remaja yang ditabrak lalu dibuang jasadnya oleh tiga anggota TNI AD.
Fakta baru ini terungkap dari pengakuan Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA) satu dari tiga anggota yang turut serta membuang jasad sejoli ke sungai usai ditabrak di Jalan Nagreg, 8 Desembe 2021
Anggota Kodim 0730/Gunungkidul, Kodam IV/Diponegoro itu mengungkapkan bahwa, perintah untuk membuang jasad dua remaja tersebut ke Sungai datang dari Kolonel Inf Priyanto.
Baca Juga: Sempat Bocor, Inilah Fitur Anyar Android 13 Tiramisu
Kopda DA menyampaikan, usai terjadinya kecelakaan di Jalan Nagreg, dirinya sempat menyarankan ke Kolonel Priyanto untuk membawa kedua korban ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat di Nagreg.
Namun, saranya itu ditolak oleh Priyanto. “Akan tetapi Kolonel Inf Priyanto menolak dan mengambil alih kemudi mobil,” jelas DA dalam pernyataan yang diterima wartawan, Minggu 26 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.
Baca Juga: 'Sumur Doa' buat Ridwan Kamil Tak Kuasa Menahan Haru saat Menyusuri Sejarah Tsunami di Aceh
Kasi Intel Korem 133/NWB Gorontalo itu lantas mengarahkan mobil Isuzu Panther hitam menuju arah Jogjakarta. "Sesampainya di Sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan,” katanya lagi.
Setelah membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu, mereka pun lalu menuju kediaman Priyanto di daerah Kalasan Jogjakarta. “Di dalam perjalanan Kolonel Inf Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapapun, agar dirahasiakan,” timpalnya.